Kode
Etik Akuntan di Indonesia
Kelangsungan hidup profesi
auditor di Indonesia sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat terutama
para pengguna jasa auditor terhadap kualitas jasa yang dihasilkan profesi.
Apabila para pemakai jasa auditor tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi
auditor, maka pelayanan jasa profesi tersebut menjadi tidak efektif. Oleh
karena itu, IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) mengeluarkan Kode Etik Akuntan
Indonesia untuk mengatur perilaku para anggotanya. Anggota IAI tidak hanya
terdiri dari auditor independen, tetapi juga terdiri atas auditor pemerintah,
auditor internal dan akuntansi pendidik.
Kode Etik Akuntan Indonesia
dikeluarkan pertama kali tahun 1973. Kode etik ini kemudian diubah dalam
kongres IAI pada tahun 1981, dan kemudian disempurnakan lagi dalam kongres IAI
pada tahun 1986. Kode Etik Akuntan Indonesia yang mulai berlaku tahun 1986 ini,
terdiri dari 26 pasal, 14 pasal diantaranya dikeluarkan untuk mengatur perilaku
anggota IAI yang berpraktik sebagai auditor independen (akuntansi publik). Kode
etik ini masih mungkin akan berubah lagi di masa yang akan datang.
Kode Etik Akuntansi Indonesia
dibagi menjadi 3 bagian:
1.
Kode etik profesi akuntan secara umum
2.
Kode etik khusus untuk akuntan publik
3.
Penutup.
Pembahasan mengenai Kode Etik
Akuntan Indonesia ditekankan kepada kode etik khusus untuk auditor independen.
Hal ini dilakukan karena mata kuliah
auditing menekankan kepada audit laporan keungan yang dilakukan oleh auditor
independen. Bagian kedua kode etik berisi hal – hal sebagai berikut:
1.
Kepribadian
2.
Kecakapan profesional
3.
Tanggung jawab kepada klien
4.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung jawab lainnya.
Kepribadian Auditor
Independen
Pasal
12, 13 dan 14 Kode Etik Akuntan Indonesia menyatakan bahwa auditor dituntut
untuk mempertahankan independensi dan objektivitasnya dalam melaksanakan tugas.
Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, dan
tidak tergantung kepada pihak lain. Auditor independen tidak boleh dikendalikan
ataupun dipengaruhi klien meski ia dibayar oleh klien. Masalah pembayaran ini
merupakan kelemahan utama dalam konsep independensi.
Objektivitas
merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, dan terlepas dari
kepentingan pribadi yang berkaitan dengan fakta tersebut. Independensi lebih
banyak ditentukan oleh faktor di luar diri auditor. Objektivitas lebih banyak
ditentukan faktor dari dalam diri auditor. Auditor dapat dikatakan objektif
bila ia secara jujur mengungkapkan apa adanya segala fakta yang ditemukan.
Ada
tiga aspek independensi:
-
Independence in fact (independensi senyatanya)
-
Independence in appearance (independensi dalam
penampilan)
-
Independence in competence (independensi dari
sudut keahliannya atau kompetensinya).
Untuk menjadi independen, auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi. Jadi ada keterkaitan erat antara independensi in fact dengan
obyektivitas.
Independensi dalam penampilan merupakan pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksaan audit. Auditor harus
menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap
independensi dan objektivitasnya.
Meskipun auditor independen telah menjalankan audit dengan baik secara
independen dan objektif, pendapatnya yang dinyatakan melalui laporan audit
tidak akan dipercaya oleh para pemakai jasa auditor independen bila ia tidak
mampu mempertahankan independensi dalam penampilan. Oleh karena itu,
independensi dalam penampilan sangat penting bagi perkembangan profesi auditor.
Independensi dari sudut keahlian
berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan
dan menyelesaikan tugasnya. Auditor yang awam dalam electronic data processing system tidak memenuhi independensi keahlian
bila ia mengaudit perusahaan yang pengolahan datanya menggunakan sistem
informasi akuntansi terkomputerisasi. Independensi dari sudut pandang keahlian
terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Kecakapan Profesional
Pada
bagian ini, diatur mengenai kompetensi dan standar pelaksanaan audit. Hal –hal
yang diatur adalah:
a.
Akuntan publik harus menjelaskan staf dan ahli
yang bekerja padanya tentang keterikatan dengan kode etik.
b.
Akuntan publik hanya dibenarkan menerima
penugasan yang mampu diselesaikannya.
c.
Akuntan publik harus melaksanakan audit sesuai
standar auditing.
d.
Akuntan publik dilarang mengkaitkan namanya
dengan prediksi.
Pasal 15 menyebutkan bahwa
auditor independen boleh mempekerjakan staf ahlinya
termasuk para asisten
untuk membantu melaksanakan pekerjaan profesionalnya. Meskipun demikian,
auditor tetap bertanggung jawab atas audit secara keseluruhan termasuk
penentuan nilai rupiah permata tersebut.
Pasal
16 melarang auditor menerima penugasan ataupun melakukan audit bila ia tidak
mempunyai keahlian yang kompeten. Pasal ini berkaitan erat dengan independensi
dari sudut keahlian. Auditor yang tidak mempunyai pengetahuan dan keahlian yang
memadai mengenai akuntansi internasional tidak diperkenankan menerima penugasan
maupun melaksanakan audit perusahaan multinasional.
Pasal
17 menyebutkan bahwa auditor harus melaksanakan audit sesuai dengan standar
auditing. Pasal ini juga menyatakan bahwa auditor harus menjelaskan maksud dan
alasan setiap pembubuhan tanda tangan dalam hal yang tidak berhubungan dengan
auditing. Pasal 18 mengharuskan auditor untuk mencegah pengkaitan namanya
dengan setiap prediksi keuangan perusahaan untuk menghindari kesan bahwa
auditor menjamin terwujudnya prediksi tersebut.
Tanggung Jawab
terhadap Klien
Pada
bagian ini, diatur mengenai dua hal, yaitu:
a.
Akuntan publik harus menjaga kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama pelaksanaan audit.
b.
Auditor tidak dibenarkan menerima penghasilan
selain honorarium yang telah ditetapkan.
Pasal 19 mengatur tentang penjagaan
kerahasian informasi yang diperoleh akuntan selama
Penugasan profesionalnya. Pengungkapan kerahasiaan hanya
dimungkinkan atas ijin klien, kecuali dikehendaki hukum, negara atau profesi.
Kewajiban penjagaan kerahasiaan profesional juga dibebankan bagi semua karyawan
yang bekerja di kantor akuntan publik. Auditor independen bertanggung jawab
atas hal ini.
Pasal
20 menegaskan bahwa auditor hanya dibenarkan menerima keuntungan atau
penghasilan dari honorarium yang ditetapkan berdasar tanggung jawab yang
terlibat, sifat, batasan dan pentingnya pentingnya pekerjaan yang ia lakukan
dan tidak berdasar manfaat yang diperoleh klien. Manfaat yang diterima klien
disini harus diartikan jenis pendapat yang diberikan dan bukan manfaat auditing
pada umumnya.
Tanggung Jawab terhadap
Rekan Seprofesi
Pasal 21 dan 22 mengharuskan auditor independen untuk
menjaga hubungan baik dengan rekan seprofesi. Ia tidak diperkenankan memberi
saran mengenai masalah akuntansi atau auditing kepada klien yang sedang diaudit
oleh kantor lainnya. Auditor independen harus dapat menghindari setiap
tindakana yang dapat menimbulkan kesan penyerobotan klien maupun pembajakan
karyawan.
Tanggung Jawab
Lainnya
Begian ini mengatur tiga
hal, yaitu:
a.
Akuntan publik harus menghindari pengiklanan
b.
Akuntan publik tidak boleh memberi imbalan untuk
memperoleh penugasan audit
c.
Akuntan publik dilarang menawarkan jasa tertulis
kepada klien
Pasal 23 melarang audit untuk mengiklankan
ataupun mengijinkan pihak lain mengiklankan
nama atau jasa yang dijualnya. Auditor hanya diijinkan untuk
melakukan pengiklanan yang bersifat pemberitahuan misalnya pergantian nama
kantor akuntan publik, kepindahan alamat kantor akuntan, ataupun penggantian
nomor telepon.
Pasal
24 melarang auditor untuk memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak –
pihak yang ikut menentukan penugasan audit. Auditor dilarang memberi fee kepada
dewan komisaris perusahaan klien yang menunjuknya untuk mengaudit perusahaan
yang bersangkutan. Auditor hanya diijinkan memberi imbalan kepada kantor
akuntan publik lainnya yang mengalihkan sebagian maupun seluruh pekerjaan audit
kepadanya.
Pasal
25 melarang auditor untuk menawarkan jasanya secara tertulis kepada klien.
Pasal ini berkaitan erat dengan pasal 23 mengenai pelarangan pengiklanan.
Penawaran jasa tertulis hanya diinjinkan apabila diminta secara tertulis oleh
calon klien yang bersangkutan.
Pelanggaran
kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan
yang dibentuk Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan
sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat
berupa peringatan tertulis, teguran tertulis, pemberhentian sementara atau
pemberhentian sebagai anggota.
Sumber: Drs. Abdul Halim, MBA, Akt. Auditing: Dasar – dasar Audit Laporan Keuangan. Yogyakarta:
AMP YKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar