cute

cute

Jumat, 07 November 2014



Kode Etik Akuntan di Indonesia

Kelangsungan hidup profesi auditor di Indonesia sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat terutama para pengguna jasa auditor terhadap kualitas jasa yang dihasilkan profesi. Apabila para pemakai jasa auditor tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi auditor, maka pelayanan jasa profesi tersebut menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) mengeluarkan Kode Etik Akuntan Indonesia untuk mengatur perilaku para anggotanya. Anggota IAI tidak hanya terdiri dari auditor independen, tetapi juga terdiri atas auditor pemerintah, auditor internal dan akuntansi pendidik.

Kode Etik Akuntan Indonesia dikeluarkan pertama kali tahun 1973. Kode etik ini kemudian diubah dalam kongres IAI pada tahun 1981, dan kemudian disempurnakan lagi dalam kongres IAI pada tahun 1986. Kode Etik Akuntan Indonesia yang mulai berlaku tahun 1986 ini, terdiri dari 26 pasal, 14 pasal diantaranya dikeluarkan untuk mengatur perilaku anggota IAI yang berpraktik sebagai auditor independen (akuntansi publik). Kode etik ini masih mungkin akan berubah lagi di masa yang akan datang.

Kode Etik Akuntansi Indonesia dibagi menjadi 3 bagian:
1.       Kode etik profesi akuntan secara umum
2.       Kode etik khusus untuk akuntan publik
3.       Penutup.

Pembahasan mengenai Kode Etik Akuntan Indonesia ditekankan kepada kode etik khusus untuk auditor independen. Hal ini dilakukan  karena mata kuliah auditing menekankan kepada audit laporan keungan yang dilakukan oleh auditor independen. Bagian kedua kode etik berisi hal – hal sebagai berikut:
1.       Kepribadian
2.       Kecakapan profesional
3.       Tanggung jawab kepada klien
4.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.       Tanggung jawab lainnya.

Kepribadian Auditor Independen

                Pasal 12, 13 dan 14 Kode Etik Akuntan Indonesia menyatakan bahwa auditor dituntut untuk mempertahankan independensi dan objektivitasnya dalam melaksanakan tugas. Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, dan tidak tergantung kepada pihak lain. Auditor independen tidak boleh dikendalikan ataupun dipengaruhi klien meski ia dibayar oleh klien. Masalah pembayaran ini merupakan kelemahan utama dalam konsep independensi.

                Objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, dan terlepas dari kepentingan pribadi yang berkaitan dengan fakta tersebut. Independensi lebih banyak ditentukan oleh faktor di luar diri auditor. Objektivitas lebih banyak ditentukan faktor dari dalam diri auditor. Auditor dapat dikatakan objektif bila ia secara jujur mengungkapkan apa adanya segala fakta yang ditemukan.

                Ada tiga aspek independensi:
-          Independence in fact (independensi senyatanya)
-          Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
-          Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya atau kompetensinya).

Untuk menjadi independen, auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi. Jadi ada keterkaitan erat antara independensi in fact dengan obyektivitas.
       
Independensi  dalam penampilan merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksaan audit. Auditor harus menjaga kedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi  dan objektivitasnya. Meskipun auditor independen telah menjalankan audit dengan baik secara independen dan objektif, pendapatnya yang dinyatakan melalui laporan audit tidak akan dipercaya oleh para pemakai jasa auditor independen bila ia tidak mampu mempertahankan independensi dalam penampilan. Oleh karena itu, independensi dalam penampilan sangat penting bagi perkembangan profesi auditor.
       
Independensi dari sudut keahlian berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Auditor yang awam dalam electronic data processing system tidak memenuhi independensi keahlian bila ia mengaudit perusahaan yang pengolahan datanya menggunakan sistem informasi akuntansi terkomputerisasi. Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Kecakapan Profesional

        Pada bagian ini, diatur mengenai kompetensi dan standar pelaksanaan audit. Hal –hal yang diatur adalah:
a.       Akuntan publik harus menjelaskan staf dan ahli yang bekerja padanya tentang keterikatan dengan kode etik.
b.      Akuntan publik hanya dibenarkan menerima penugasan yang mampu diselesaikannya.
c.       Akuntan publik harus melaksanakan audit sesuai standar auditing.
d.      Akuntan publik dilarang mengkaitkan namanya dengan prediksi.

Pasal 15 menyebutkan bahwa auditor independen boleh mempekerjakan staf ahlinya
termasuk para  asisten untuk membantu melaksanakan pekerjaan profesionalnya. Meskipun demikian, auditor tetap bertanggung jawab atas audit secara keseluruhan termasuk penentuan nilai rupiah permata tersebut.

                Pasal 16 melarang auditor menerima penugasan ataupun melakukan audit bila ia tidak mempunyai keahlian yang kompeten. Pasal ini berkaitan erat dengan independensi dari sudut keahlian. Auditor yang tidak mempunyai pengetahuan dan keahlian yang memadai mengenai akuntansi internasional tidak diperkenankan menerima penugasan maupun melaksanakan audit perusahaan multinasional.

                Pasal 17 menyebutkan bahwa auditor harus melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing. Pasal ini juga menyatakan bahwa auditor harus menjelaskan maksud dan alasan setiap pembubuhan tanda tangan dalam hal yang tidak berhubungan dengan auditing. Pasal 18 mengharuskan auditor untuk mencegah pengkaitan namanya dengan setiap prediksi keuangan perusahaan untuk menghindari kesan bahwa auditor menjamin terwujudnya prediksi tersebut. 

Tanggung Jawab terhadap Klien

                Pada bagian ini, diatur mengenai dua hal, yaitu:
a.       Akuntan publik harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan audit.
b.      Auditor tidak dibenarkan menerima penghasilan selain honorarium yang telah ditetapkan.

                Pasal 19 mengatur tentang penjagaan kerahasian informasi yang diperoleh akuntan selama
Penugasan profesionalnya. Pengungkapan kerahasiaan hanya dimungkinkan atas ijin klien, kecuali dikehendaki hukum, negara atau profesi. Kewajiban penjagaan kerahasiaan profesional juga dibebankan bagi semua karyawan yang bekerja di kantor akuntan publik. Auditor independen bertanggung jawab atas hal ini. 

                Pasal 20 menegaskan bahwa auditor hanya dibenarkan menerima keuntungan atau penghasilan dari honorarium yang ditetapkan berdasar tanggung jawab yang terlibat, sifat, batasan dan pentingnya pentingnya pekerjaan yang ia lakukan dan tidak berdasar manfaat yang diperoleh klien. Manfaat yang diterima klien disini harus diartikan jenis pendapat yang diberikan dan bukan manfaat auditing pada umumnya.

Tanggung Jawab terhadap Rekan Seprofesi

Pasal 21 dan 22 mengharuskan auditor independen untuk menjaga hubungan baik dengan rekan seprofesi. Ia tidak diperkenankan memberi saran mengenai masalah akuntansi atau auditing kepada klien yang sedang diaudit oleh kantor lainnya. Auditor independen harus dapat menghindari setiap tindakana yang dapat menimbulkan kesan penyerobotan klien maupun pembajakan karyawan.

Tanggung Jawab Lainnya

                Begian ini mengatur tiga hal, yaitu:
a.       Akuntan publik harus menghindari pengiklanan
b.      Akuntan publik tidak boleh memberi imbalan untuk memperoleh penugasan audit
c.       Akuntan publik dilarang menawarkan jasa tertulis kepada klien

Pasal 23 melarang audit untuk mengiklankan ataupun mengijinkan pihak lain mengiklankan
nama atau jasa yang dijualnya. Auditor hanya diijinkan untuk melakukan pengiklanan yang bersifat pemberitahuan misalnya pergantian nama kantor akuntan publik, kepindahan alamat kantor akuntan, ataupun penggantian nomor telepon.

                Pasal 24 melarang auditor untuk memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak – pihak yang ikut menentukan penugasan audit. Auditor dilarang memberi fee kepada dewan komisaris perusahaan klien yang menunjuknya untuk mengaudit perusahaan yang bersangkutan. Auditor hanya diijinkan memberi imbalan kepada kantor akuntan publik lainnya yang mengalihkan sebagian maupun seluruh pekerjaan audit kepadanya.

                Pasal 25 melarang auditor untuk menawarkan jasanya secara tertulis kepada klien. Pasal ini berkaitan erat dengan pasal 23 mengenai pelarangan pengiklanan. Penawaran jasa tertulis hanya diinjinkan apabila diminta secara tertulis oleh calon klien yang bersangkutan.

                Pelanggaran kode etik yang diadukan secara tertulis akan ditindak oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk Ikatan Akuntan Indonesia. Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota IAI yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagai anggota.

Sumber: Drs. Abdul Halim, MBA, Akt. Auditing: Dasar – dasar Audit Laporan Keuangan.   Yogyakarta: AMP YKN.

       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar